Tanggerang, MRN – Pengabdian Mahasiswa UNPAM kepada masyarakat dilaksanakan oleh civitas akademik dalam menjalankan Tri Dharma Perguruan Tinggi selain pengajaran dan penelitian, bertujuan untuk membantu masyarakat dalam proses pemberdayaan atau pengembangan diri dalam rangka mencapai perikehidupan yang lebih maju, adil, dan sejahtera tanpa mengharap imbalan dalam bentuk apapun. Titik pijak pengabdian kepada masyarakat adalah kebutuhan dan perkembangan masyarakat itu sendiri.
Persoalan-persoalan yang dihadapi masyarakat yang segera membutuhkan solusi (penyelesaian) ataupun potensi-potensi yang dimiliki yang bisa dikembangkan, perlu dikenali terlebih dulu. Upaya ini dapat dilakukan dengan suatu penelitian atau pengkajian ulang terhadap hal-hal yang ditemui pada saat menerapkan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan.
Oleh karena itu berbicara tentang Hak Asasi Manusia atau (HAM) adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk tuhan yang maha Esa dan merupakan anugerahnya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara hukum, pemerintahan dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan terhadap harkat dan martabat manusia (Pasal 1 UU RI Nomor 39 Tahun 1999 tentang hak asasi manusia.
Hak Asasi yang dimaksud dalam definisi diatas adalah hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kebebasan pribadi, pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku.
Baca juga :
Dandim 0808/Blitar, Pimpin Upacara Bendera 17 an Bulan Maret Tahun 2023
Aksi Demo Nelayan Bintan Tuntut Bebaskan Warga Yang Ditahan Lanal Bintan
1 dari 3 Halaman
Berikut adalah beberapa macam peran dalam mengatasi pelanggaran HAM di sekolah
a. Bimbingan orang tua
Berdasarkan observasi peneliti selama peneliti melakukan PKM dan pendekatan pada remaja hingga berhasil melakukan wawancara peneliti dengan beberapa orang tua remaja di Yayasan, menemukan masih minimnya peran orang tua, oleh sebab itu sangat pentingnya peran orang tua dalam mendidik anaknya.
Maka dari itu di hasilkan upaya apa saja yang dapat membantu dan juga mengatasi pelanggaran HAM yang berada di Yayasan yaitu memberikan bimbingan individu dan juga bimbingan kelompok. Bimbingan Individu, bimbingan individu yaitu memberikan bantuan kepada individu agar dapat memecahkan permasalahan yang dialaminya. Adapun bimbingan individu yang dilakukan oleh orang tua dalam mengatasi pelanggaran HAM di Yayasan yaitu:
b. Memberi contoh yang baik
Memberikan contoh yang baik memang sangat penting untuk mengatasi pelanggaran HAM yang terjadi pada remaja. Sesuai yang di ungkapkan oleh tokoh masyarakat bahwa orang tua harus memberikan contoh baik pada anak nya terutama usia nya sudah remaja.
Remaja yang melakukan pelanggaran HAM di sekolah memang sangat memerlukan contoh yang baik dari orang tua nya. Karena remaja akan lebih paham HAM ketika orang tua nya sendiri menerapkan HAM dalam aktivitas sehari-hari.
Ketika orang tuanya sendiri tidak mampu menghadirkan contoh yang baik maka besar kemungkinan remaja itu akan melakukan pelanggaran HAM, karena remaja akan berfikir ia berkuasa dalam hal apapun disekolah dan melakukan tindakan yang dilarang HAM.
c. Memberi perhatian dan kasih sayang
Kasih sayang memiliki peranan yang penting dalam pengembangan ruh dan keseimbangan jiwa remaja. Kondisi keluarga. Yang penuh dengan kasih sayang dapat menimbulkan kelembutan bagi sikap remaja.
Remaja yang tumbuh dalam lingkungan keluarga yang penuh dengan kasih sayang dapat menimbulkan kelembutan pada sikap remaja serta memiliki kepribadian mulia, senang mencintai orang lain dan berprilaku baik dalam masyarkat. Seorang bapak kepala rumah tangga di Yayasan mengungkapkan bahwa kasih sayang bisa menyelamatkan remaja dari sifat kerdil.
Remaja yang kurang mendapatkan kasih sayang dari orang tuanya akan tumbuh sebagai anak yang terkucilkan. Anak tersebut akan membenci orang tua nya, orang lain dan kemungkinan besar akan menjadi remaja yang suka melakukan hal-hal negatif. Dalam proses pendidikan di sekolah yaitu peran orang tua di gantikan oleh pendidik, pola hubungan mendidik perlu dilandasi oleh kasih sayang dari pendidik kepada peserta didik agar terjalin ikatan perasaan yang dapat mendukung perasaan kasih dan sayang dan juga tercapainya tujuan pendidikan.
Berdasarkan pernyataan di atas ibu yayasan selaku ibu rumah tangga juga menegaskan bahwa seseorang remaja merasa di terima oleh orang tua apabila dia merasa apabila kepentingannya di perhatikan serta merasa ada hubungan yang erat antar keduanya, sehingga remaja juga memperhatikan sesuatu yang di inginkan dan dilarang oleh orang tuanya.
Sama hal nya ketika seorang remaja yang melakukan pelanggaran HAM mendapat perhatian dan kasih sayang orang tua nya yang tidak didapatkan sebelumnya maka remaja tersebut akan merasa bersalah ketika melakukan pelanggaran HAM tersebut. Sesuai dengan pernyataan di atas, peneliti memahami bahwa perhatian dan kasih sayang memang sangat dibutuhkan oleh remaja.
2 dari 3 Halaman
d. Menanamkan kedisiplinan pada remaja
Menanamkan kedisiplinan pada remaja memang sangatlah penting, bahwa remaja memang harus disiplin karena disiplin dapat mengatasi pelanggaran HAM. Remaja yang disiplin juga lebih patuh atau menaati aturan yang ada baik di rumah, sekolah, maupun di masyarkat sehingga ia bisa terhindar dari pelanggaran HAM.
Remaja yang disiplin akan patuh terhadap aturan atau tunduk pada pengawasan dan juga pengendalian. Disiplin juga merupakan cara efektif dalam mengatasi pergaulan bebas remaja. Adapun macam-macam disiplin adalah disiplin dalam menggunakan waktu, disiplin dalam bergaul dan juga lain sebagainya.
Dengan disiplin dalam bergaul maka remaja akan sulit terpengaruh oleh lingkungan setempat ketika orang tua berhasil mengubah anaknya menjadi remaja yang disiplin maka remaja tersebut akan melangsungkan kehidupan yang teratur atau tidak berantakan seperti teratasi dari pelanggaran HAM.
Berdasarkan latar belakang tersebut, kami dari Tim Program Pengabdian Masyarakat (PKM) Universitas Pamulang (UNPAM) yang berjumlah 5 mahasiswa terpanggil untuk ikut serta membantu memberikan penyuluhan dan kesadaran kepada masyarakat untuk turut serta memberikan informasi kepada masyarakat dengan judul PKM “Perlindungan HAM di Sekolah dan macam-macam pelanggarannya Pada Generasi Milenial di Kec. Ciputat Timur Tangerang Selatan”. Yang berlokasi di Aula Yayasan An-Najm Generasi Bintang Kec. Ciputat Timur Kota Tangerang Selatan pada tanggal 18 Maret 2023.
Baca juga :
Rapat Kerja Tektis Rampas RI 1 Dengan Tema: Solidaritas Relawan Pemenag Anis Baswedan 2024-2029
Sekretaris Komunitas Prapanca Darmayu Bisono Menjelaskan Terbentuknya Komunitas Prapanca
Berdasarkan analisis situasi permasalahan di atas, maka penulis merumuskan permasalahan yang akan ditelaah lebih lanjut sebagai berikut: apa pengertian dari perlindungan HAM, bagaimana pelanggaran HAM bisa terjadi di sekolah, efek apa yang disebabkan oleh pelanggaran HAM.
Adapun yang menjadi tujuan program Pengabdian Kepada Masyarakat ini terkait “Penyuluhan Hukum Perlindungan HAM Pada Generasi Milenial di Yayasan An-Najm Generasi Bintang Kec. Ciputat Timur, Tangerang Selatan” antara lain: membantu untuk menumbuhkan sinergitas diantara anggota masyarakat dengan didasari oleh keterbukaan, rasa saling menghargai, melindungi, menjaga, dan nilai-nilai positif lainnya dalam mengembangkan kesadaran keamanan, ketertiban dan ketentraman masyarakat. Dalam kegiatan PKM tersebut rasa antusias masyarakat yang mengikuti Pengabdian Kepada Masyarakat ini kurang lebih peserta terdiri dari 25 orang. Peserta sengaja dibatasi karena perlu memperhatikan physical distancing. Sambutan dari pihak kelurahan juga sangat positif dan mengapresiasi kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat ini, berharap kegiatan ini bisa berlanjut di semester berikutnya. Karena banyak manfaat yang diperoleh karena masih minimnya pengetahuan warga terkait dengan perlindungan HAM tersebut
(Anang Ardiansyah)
3 dari 3 Halaman