Tom Lembong Menggugat: Sidang Praperadilan Pertama Digelar 18 November 2024

JAKARTA, mediarilisnusantara.com – Mantan Menteri Perdagangan, Tom Lembong, akan mengajukan praperadilan pada 18 November 2024 terkait penetapannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi izin impor gula. Praperadilan ini diajukan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dengan Kejaksaan Agung sebagai termohon.

Tim kuasa hukum Tom Lembong, yang dipimpin oleh Ari Yusuf Amir, mengklaim telah mengumpulkan bukti yang menunjukkan bahwa penetapan tersangka tidak sah. Mereka merasa keberatan atas proses hukum yang dijalani kliennya dan berencana untuk menantang keputusan tersebut di pengadilan.




Baca Juga: Korupsi Proyek Kereta Api: Mantan Pejabat Kementerian Perhubungan Jadi Tersangka

Kasus ini mencuat setelah penyidik Jampidsus Kejagung menetapkan Tom sebagai tersangka bersama Charles Sitorus, mantan Direktur PT Perusahaan Perdagangan Indonesia. Dugaan korupsi ini terkait izin impor gula yang diduga merugikan negara hingga Rp400 miliar.

Ari Yusuf Amir menyatakan bahwa penetapan tersangka harus didasarkan pada dua alat bukti yang jelas. Ia menyoroti kekurangan transparansi dalam proses penyidikan dan menegaskan hak Tom untuk mendapatkan kejelasan mengenai tuduhan yang dihadapinya.

Pramono Anung: Dukung Karya Komunitas Disabilitas Melalui Pembelian Lukisan

Dalam kasus ini, Tom Lembong dituduh memberikan izin kepada perusahaan swasta untuk mengimpor gula kristal mentah, bertentangan dengan regulasi yang ada. Seharusnya, hanya BUMN yang diizinkan melakukan impor untuk menjaga stabilita harga.



Pihak Kejaksaan Agung menyatakan bahwa mereka tidak khawatir mengenai gugatan praperadilan ini dan siap menghadapi proses hukum yang akan berlangsung. Mereka percaya bahwa bukti yang ada cukup kuat untuk mendukung penetapan tersangka.

Baca Juga: Mencekam Di Kementerian Komunikasi: Menkomdigi Ungkap Kasus Judi Online Yang Melibatkan Pegawai

Tom Lembong sebelumnya merupakan bagian dari tim sukses pasangan calon presiden Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar dalam Pilpres 2024. Hubungan politik ini menjadi sorotan seiring dengan perkembangan kasus hukumnya.

Sidang praperadilan ini diharapkan dapat memberikan kejelasan mengenai status hukum Tom Lembong dan proses yang dihadapinya, serta dampaknya terhadap reputasi dan karier politiknya di masa depan.



(Tea)

Mungkin Anda Menyukai