Jakarta,MRN – Pemerintah Republik Indonesia telah resmi menutup fitur online shop pada platform media sosial Tik tok, Tik tok shop atau yang biasa lebih di kenal dengan Tempat belanja online yang identik dengan keranjang kuning ini tak bisa lagi digunakan transaksi mulai pukul 17.00 WIB Hari Rabu (4/10/2023).
Penutupan TikTok Shop ini berdasarkan peraturan yang dikeluarkan oleh pemerintah, terkait larangan media sosial melayani aktivitas jual beli selayaknya e-commerce (social commerce). Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Zulhas) menandatangani aturan tersebut pada 26 September 2023.
Larangan penjualan ini ada dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. Aturan itu merupakan revisi Permendag Nomor 50 Tahun 2020.
Terkait penutupan TikTok Shop, platform video musik itu mengaku akan terus berkoordinasi dengan pemerintah Indonesia. Dan, saat ini pihaknya memprioritaskan untuk menghormati dan mematuhi aturan hukum yang berlaku.
“Dengan demikian, kami tidak akan lagi memfasilitasi transaksi e-commerce di dalam TikTok Shop Indonesia, efektif per tanggal 4 Oktober pukul 17.00 WIB. Kami akan terus berkoordinasi dengan Pemerintah Indonesia terkait langkah dan rencana kami ke depan,” tulis pernyataan resmi TikTok.

Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan mengatakan TikTok akan mendapatkan sanksi jika melanggar aturan tersebut. Meski begitu, pemerintah sebenarnya mengizinkan TikTok beroperasi sebagai e-commerce dengan mengajukan izin penyelenggaraan terlebih dulu.
“Ya, jelas dong (sanksi) kalau masih bandel. Tapi, sudah bersurat (TikTok) patuh ikuti aturan Indonesia. (TikTok) bukan enggak boleh, kalau mau dibikin e-commerce kan tinggal mengajukan saja. Tapi enggak boleh satu (digabung),” kata Zulhas.
Sementara itu, melalui kolom pesanan pembeli, TikTok mengatakan semua pesanan yang sudah dibuat akan diproses dan akan dikirimkan seperti biasanya.
“Semua pesanan yang sudah dibuat akan diproses dan paket akan dikirimkan sesuai dengan perkiraan pengiriman normal. Namun, untuk setiap pesanan yang masih menunggu, per tanggal 5 November 2023 akan dibatalkan,” tulisnya.
Baca juga Inilah Alasan Kenapa Project S Tik ToK Bunuh UMKM Indonesia
Pembeli juga masih bisa mengakses dan melihat riwayat pesanan. Selain itu, juga masih bisa memakai akun TikTok seperti biasanya.
Pembeli juga bisa mengajukan pengembalian dana di kolom pesanan dan memilih alasan yang sesuai. Kemudian pembeli bisa menunggu selama 48 jam untuk konfirmasi dari seller. Apabila melebihi waktu tersebut, TikTok akan secara otomatis menyetujuinya.
(Redaksi)