Tersangka Utama: Eks Direktur Umum Pertamina Luhur Budi Didakwa Korupsi Pembelian Tanah

JAKARTA, mediarilisnusantara.com – Mantan Direktur Umum PT Pertamina, Luhur Budi Djatmiko (LBD), ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pembelian tanah di Kompleks Rasuna Epicentrum, Jakarta Selatan. Penetapan ini dilakukan oleh Bareskrim Polri pada 6 November 2024, setelah penyelidikan yang mendalam mengenai transaksi yang berlangsung antara 2013 hingga 2014.

Kasus ini berawal dari alokasi anggaran sebesar Rp2,070 triliun dalam Rencana Kerja dan Anggaran (RKAP) PT Pertamina untuk pembelian tanah dan pembangunan Gedung Pertamina Energy Tower. Dalam prosesnya, Pertamina membeli empat lot tanah seluas total 48.279 meter persegi dari PT SP dan PT BSU dengan harga Rp35 juta per meter persegi.




Baca Juga: Momentum Kenaikan Pangkat: TNI AD Perkuat Kepemimpinan Dengan 12 Pati Baru

Namun, penyelidikan mengungkapkan adanya pemahalan harga dan pengeluaran yang tidak seharusnya, termasuk pembelian aset berupa jalan milik Pemprov DKI Jakarta. Kerugian negara diperkirakan mencapai Rp348,69 miliar berdasarkan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri, Kombes Arief Adiharsa, menyatakan bahwa hasil investigasi BPK menunjukkan adanya pelanggaran hukum dalam transaksi tersebut. LBD disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat 1 dan/atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga:Tom Lembong Menggugat: Sidang Praperadilan Pertama Digelar 18 November 2024

Penyelidikan ini dimulai setelah BPK menerima surat tugas untuk melakukan pemeriksaan investigatif terkait pembelian tanah tersebut. Hasil audit BPK dirilis pada 15 Oktober 2024 dan diserahkan kepada Dittipidkor Bareskrim Polri pada akhir bulan lalu.

Kasus ini menyoroti pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran negara, terutama dalam proyek-proyek besar yang melibatkan perusahaan milik negara. Penegakan hukum terhadap pejabat yang terlibat diharapkan dapat memberi efek jera bagi praktik korupsi di masa depan.

Baca Juga: Skandal Peradilan: Tiga Hakim Surabaya Ditangkap Setelah Vonis Bebas Ronald Tannur



LBD kini menghadapi konsekuensi hukum yang serius atas dugaan keterlibatannya dalam korupsi ini. Proses hukum selanjutnya akan menentukan langkah-langkah yang akan diambil untuk menuntut pertanggungjawaban atas kerugian negara yang ditimbulkan.



(Tea) 

Mungkin Anda Menyukai