Terdakwa Pungli Rutan KPK: Masih Terima Gaji Meski Dalam Proses Hukum

JAKARTA, mediarilisnusantara.com – Terdakwa kasus pungutan liar (pungli) di Rutan KPK, Muhammad Ridwan, mengungkapkan bahwa dirinya masih menerima gaji meskipun berstatus sebagai terdakwa. Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta pada 11 November 2024, Ridwan menyatakan bahwa gaji yang diterimanya saat ini adalah sebesar 50 persen dari total gaji.

Ridwan menjelaskan bahwa status kepegawaiannya adalah pegawai tidak tetap (PTT) di KPK. Saat ditanya oleh jaksa mengenai status kepegawaiannya, Ridwan menegaskan bahwa ia masih terdaftar sebagai pegawai karena tetap menerima gaji. Hal ini menunjukkan adanya kebijakan yang memungkinkan pegawai berstatus terdakwa untuk tetap mendapatkan sebagian gaji mereka.




Baca Juga: Meriahkan Hubungan Diplomatik: Pasar Rakyat Indonesia Di Cape Town

Dalam persidangan tersebut, Ridwan juga mengakui pernah diperiksa oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK terkait kasus pungli ini. Ia menerima sanksi berupa permintaan maaf terbuka dan dinyatakan melanggar kode etik kepegawaian KPK karena menerima uang dari tahanan. Ridwan mengkonfirmasi bahwa uang yang diterimanya dari tahanan adalah uang tak resmi.

Jaksa kemudian mendalami lebih lanjut mengenai praktik pungli yang terjadi di Rutan KPK. Ridwan mengakui bahwa praktik tersebut berlangsung antara Mei 2019 hingga Mei 2023, dengan total kerugian mencapai Rp 6,3 miliar. Ia juga menyebutkan bahwa tindakan ini bertentangan dengan berbagai peraturan yang ada, termasuk UU Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga: Ridwan Kamil Ungkap Visi Prabowo Subianto Untuk Jakarta: Mewujudkan Kota Global Tanpa Kawasan Kumuh

Sebanyak 15 mantan pegawai KPK terlibat dalam kasus ini dan didakwa melakukan pungli. Jaksa menegaskan bahwa tindakan mereka telah memperkaya diri sendiri dan orang lain, melanggar Pasal 12 huruf e UU Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Jaksa menilai perbuatan ini merupakan tindakan berlanjut yang merugikan banyak pihak.




Dalam sidang tersebut, Ridwan juga menjelaskan tentang sanksi berat yang diterimanya dari Dewas KPK. Ia menegaskan bahwa sanksi tersebut berupa permintaan maaf terbuka dan pengakuan atas pelanggaran kode etik yang dilakukannya. Ini menunjukkan adanya proses hukum internal yang dijalani oleh pegawai KPK dalam menghadapi kasus pungli.

Kasus ini mencuat ke publik dan menarik perhatian karena melibatkan institusi penegak hukum. Banyak pihak berharap agar proses hukum berjalan transparan dan adil, serta memberikan efek jera bagi pelaku pungli di lingkungan KPK. Masyarakat menanti tindakan tegas dari pihak berwenang untuk memberantas praktik korupsi di semua lini.

Baca Juga:Ridwan Kamil Dapat Mandat Dari Prabowo: Pimpin Proyek Giant Sea Wall Untuk Menyelamatkan Jakarta

Dengan terungkapnya informasi ini, diharapkan akan ada reformasi dalam pengawasan dan penegakan hukum di Rutan KPK agar kejadian serupa tidak terulang di masa depan. Penegakan hukum yang tegas dan konsisten sangat penting untuk menjaga integritas lembaga penegak hukum di Indonesia.



(Tea) 

Mungkin Anda Menyukai