Skandal Peradilan: Tiga Hakim Surabaya Ditangkap Setelah Vonis Bebas Ronald Tannur

JAKARTA, mediarilisnusantara.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menangkap tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya, yaitu Erintuan Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo, sebagai tersangka dalam kasus suap terkait vonis bebas Ronald Tannur. Penangkapan ini dilakukan setelah vonis bebas Tannur dalam kasus pembunuhan Dini Sera yang memicu kontroversi publik dan pengajuan kasasi oleh jaksa.

Ketiga hakim tersebut dibawa ke Jakarta untuk pemeriksaan lebih lanjut. Menurut Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar, mereka akan dipindahkan ke Rutan Kejagung setelah proses pemeriksaan selesai. Setiap hakim diterbangkan dengan pesawat terpisah untuk keamanan.




Baca Juga: Ridwan Kamil Dan Suswono: Dapat Restu Din Syamsuddin Untuk Membangun Jakarta

Vonis bebas Ronald Tannur pada 24 Juli 2024 dianggap tidak berdasar oleh banyak pihak, termasuk Komisi Yudisial yang kini menyelidiki pelanggaran etik para hakim. Dalam putusannya, hakim menyatakan bahwa Tannur tidak terbukti bersalah atas kematian Dini Sera, meskipun ada bukti medis yang menunjukkan adanya kekerasan.

Kejagung menetapkan ketiga hakim dan seorang pengacara sebagai tersangka suap. Mereka dijerat dengan berbagai pasal dalam UU Tindak Pidana Korupsi, yang mengatur tentang penerimaan suap dan gratifikasi. Pengacara tersebut, Lisa Rahmat, ditangkap di Jakarta dan juga akan menjalani proses hukum yang sama.

Baca Juga: Menuju 2025: Strategi Partai Perindo Dalam Memperkuat Pengurus Daerah

Penggeledahan dilakukan di beberapa lokasi terkait dugaan suap ini, menunjukkan adanya tindakan pidana korupsi yang lebih luas dalam sistem peradilan. Penahanan ketiga hakim ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan memperbaiki citra lembaga peradilan.



Setelah penangkapan ini, Mahkamah Agung membatalkan vonis bebas Tannur dan menjatuhkan hukuman lima tahun penjara. Hal ini menunjukkan bahwa upaya hukum masih bisa dilakukan meskipun ada keputusan awal yang kontroversial.

Baca Juga: Abdul Qohar Klarifikasi Harga Jam Tangan: Hanya Rp4 Juta, Beli Di Pasar Lima Tahun Lalu

Kejaksaan Agung berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini secara transparan dan adil. Proses hukum terhadap para hakim dan pengacara diharapkan dapat mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan di Indonesia.

Kasus ini menjadi sorotan media dan publik, mengingat dampaknya terhadap integritas lembaga peradilan. Penanganan kasus ini akan terus dipantau oleh berbagai pihak untuk memastikan bahwa keadilan ditegakkan.



(Tea)

Mungkin Anda Menyukai