Jakarta, mediarilisnusantara.com – Calon Gubernur DKI Jakarta nomor urut 1, Ridwan Kamil, menyampaikan rasa terima kasih yang mendalam kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) atas dedikasi dan kepemimpinannya selama 10 tahun terakhir. Ucapan tersebut disampaikan Ridwan dalam sebuah acara di Jakarta pada Kamis (17/10/2024).
Ridwan, yang saat ini tengah berlaga dalam pemilihan gubernur DKI Jakarta, mengungkapkan kebanggaannya karena selama ini dapat berinteraksi langsung dan bekerja sama dengan Jokowi dalam berbagai kapasitas. Dia menyebut hubungan dekatnya dengan Jokowi saat menjabat sebagai Wali Kota Bandung, Gubernur Jawa Barat, serta saat dipercaya sebagai kurator pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN).
Baca Juga: Fahri Hamzah Temui Prabowo, Diisukan Akan Bergabung ke Kabinet Baru
Heru Budi Hartono dilantik sebagai Pj Gubernur DKI Jakarta pada 17 Oktober 2022 untuk mengisi kekosongan jabatan yang ditinggalkan oleh Anies Baswedan. Setelah satu tahun menjabat, Heru mendapatkan perpanjangan masa tugasnya selama satu tahun lagi pada 17 Oktober 2023 melalui Keppres Nomor 87 Tahun 2023.
Menjelang akhir masa tugas Heru, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta mengusulkan tiga nama calon Pj Gubernur kepada Kementerian Dalam Negeri. Tiga nama tersebut adalah Dirjen Dukcapil Kemendagri Teguh Setyabudi, Plt Sekretaris Jenderal Kemendagri Tomsi Tohir, dan Pj Gubernur Kalimantan Timur Akmal Malik. Setelah proses seleksi dan pertimbangan, Presiden Jokowi memilih Teguh Setyabudi sebagai penerus Heru Budi Hartono.
Pelantikan Teguh Setyabudi sebagai Pj Gubernur DKI Jakarta akan berlangsung pada Jumat, 18 Oktober 2024. Ia akan menjabat hingga gubernur definitif hasil Pilkada 2024 dilantik pada Februari 2025. Dalam masa transisi ini, Teguh diharapkan dapat menjaga stabilitas dan keberlanjutan program-program pembangunan di DKI Jakarta.
Baca Juga: DPR Setujui Muhammad Herindra sebagai Kepala BIN, Menunggu Pelantikan Presiden
Adapun pada hari ini, Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta, Joko Agus Setyono, ditunjuk sebagai pelaksana harian (Plh) gubernur hingga Teguh resmi dilantik. Penunjukan ini sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 131 Ayat (4) Peraturan Pemerintah (PP) No 49 Tahun 2008 tentang Pemilihan, Pengesahan Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
“Dalam hal jabatan kepala daerah dan wakil kepala daerah terjadi kekosongan, Sekda melaksanakan tugas sehari-hari kepala daerah sampai dengan Presiden mengangkat penjabat kepala daerah,” jelas Plh Pelaksana Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri, Aang Witarsa, Kamis (17/10).
Sebagai Pj Gubernur DKI Jakarta, Teguh Setyabudi akan menghadapi sejumlah tantangan besar, mulai dari pengelolaan ibu kota yang dinamis hingga persiapan menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang akan dilangsungkan pada akhir 2024. Keberhasilannya dalam menjalankan roda pemerintahan selama masa transisi ini akan sangat menentukan kesiapan Jakarta dalam menyambut kepemimpinan gubernur definitif di tahun depan.
(Efrain)