Jakarta, mediarilisnusantara.com – Dilantik sebagai Utusan Khusus Presiden untuk Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni, gaji dan fasilitas yang diperoleh presenter Raffi Ahmad setara dengan tingkat Menteri.
Hal ini menunjukkan pengakuan akan peran pentingnya dalam memajukan generasi muda dan industri seni. Hal ini diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 137 Tahun 2024 mengenai Penasihat Khusus Presiden, Utusan Khusus Presiden, Staf Khusus Presiden, dan Staf Khusus Wakil Presiden.
Semangat peraturan ini mencerminkan upaya untuk memperkuat struktur dan fungsi tim kepresidenan. “Hak keuangan dan fasilitas lainnya bagi Utusan Khusus Presiden diberikan setinggi-tingginya setingkat dengan jabatan Menteri,” demikian bunyi pasal 22 dalam Bab II mengenai Utusan Khusus Presiden.
Jika hal ini benar, maka dalam sebulan, Raffi Ahmad akan menerima gaji pokok sebesar Rp 5.040.000, serta tunjangan bulanan sebesar Rp 13.608.000.
Baca Juga: Prabowo Subianto Dan Muhaimin Iskandar Kembali Bersatu, PKB Siap Dukung Pemerintahan Baru
Besarnya gaji seorang Menteri ini ditetapkan dalam PP Nomor 60 Tahun 2000 tentang Perubahan atas PP Nomor 50 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Menteri Negara dan Bekas Menteri Negara serta Janda/Dudanya, di mana tertera jelas bahwa gaji pokok Menteri Negara sebesar Rp 5.040.000 sebulan.
Kemudian, Menteri juga menerima tunjangan, sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Presiden RI Nomor 68 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 168 Tahun 2000 tentang Tunjangan Jabatan Bagi Pejabat Negara Tertentu.
Penjelasan tentang besarnya tunjangan itu bisa dilihat di Pasal 1 ayat (2)e Keppres Nomor 168 Tahun 2000 tentang Tunjangan Jabatan Bagi Pejabat Negara Tertentu.
Seorang Menteri atau pejabat lain yang memiliki kedudukan atau pengangkatan setara dengan Menteri negara akan menerima tunjangan sebesar Rp 13.608.000.
Tunjangan ini mencerminkan pengakuan atas tanggung jawab dan peran penting yang diemban oleh mereka dalam menjalankan tugas pemerintahan.Raffi Ahmad diketahui telah dilantik oleh Presiden Prabowo Subianto pada Selasa (22/10/2024) sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni.
tugas Utusan Khusus adalah untuk memperlancar tugas Presiden.
Baca Juga:Baca Juga: Presiden Prabowo Lantik Wakil Menteri Kabinet Merah Putih Periode 2024-2029
Dalam Pasal 18 dijelaskan bahwa, “Utusan khusus Presiden melaksanakan tugas tertentu yang diberikan oleh Presiden diluar tugas-tugas yang sudah dicakup dalam susunan organisasi kementerian dan instansi pemerintah lainnya.”
Dengan demikian, peran ini sangat krusial dalam memastikan kelancaran pemerintahan. Dalam Pasal 18, dinyatakan bahwa, “Utusan khusus Presiden melaksanakan tugas tertentu yang diberikan oleh Presiden di luar kewajiban-kewajiban yang telah terintegrasi dalam struktur organisasi kementerian dan instansi pemerintah lainnya.”
Baca JugaBaca Juga: AS Serukan Penghentian Perang Israel-Hizbullah Dan Penegakan Resolusi PBB
Selain itu, dalam Perpres yang ditandatangani oleh Jokowi pada 18 Oktober 2024, saat beliau masih menjabat sebagai Presiden, Utusan Khusus juga bertanggung jawab secara langsung kepada Presiden.
Selain Raffi Ahmad, terdapat juga Gus Miftah atau K.H.Miftah Maulana Habiburrahman juga terpilih sebagai salah satu dari tujuh Utusan Khusus Presiden yang dilantik hari ini.
Sumber: kompas.com
(Tea)