Mediarilisnusantara.com, Jakarta – pemerintah berencana mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) yang berkaitan dengan jurnalisme berkualitas memicu Pro Kontra Perpres Jurnalisme dan konten kreator.
Perpres Jurnalisme berkualitas ini dianggap sebagai upaya pemerintah untuk memonitoring serta mengatur lebih lanjut tentang jurnalisme di Indonesia, terutama kepada para pelaku konten kreator yang berbasis media sosial.
Tujuan dari pembuatan Perpres Jurnalisme berkualitas adalah sebagai sarana untuk meningkatkan profesionalisme dan jurnalistik tetapi Hal ini terkesan bertentangan negara Indonesia yang bersifat demokrasi, beberapa pihak berfikir itu akan mematikan kebebasan berekspresi dan mematikan media.
Hal yang menjadi sorotan dalam rencana Perpres ini adalah pembentukan lembaga independen yang akan bertugas mengawasi, Memfilter dan mengendalikan segala sesuatu si media.
Dari pihak yang pro dalam point ini berargumen bahwa hal ini dapat menjadi salah satu hal positif dimana adanya pembentukan lembaga bisa menghindarkan masyarakat dari berita hoax dan mengurangi media yang kurang baik.
Di lain sisi ada kelompok lain yang menjadi khawatir dan was was akan adanya lembaga baru ini yang di mana lembaga baru ini akan di manfaatkan menjadi alat yang di gunakan untuk membasmi berita atau media yang mengkritik pemerintah dan jajarannya.
Ada banyak pihak juga yang merasa di rugikan dengan di buatnya rencana Perpres Jurnalisme berkualitas karna para jurnalis semakin di per sempit dengan hanya para jurnalis yang di tunjuk langsung oleh pemerintah yang mendapatkan ijin khusus dan menghambat perkembangan media.
reaksi atas kontroversi ini, beberapa organisasi media dan jurnalis telah meluncurkan kampanye online dan mengadakan aksi protes untuk mengekspresikan keprihatinan mereka.
Reaksi penolakan yang di berikan oleh masyarakat terutama dari kalangan para content creator karna dengan mekanisme yang kuat untuk melindungi hak jurnalis dan mencegah penyalahgunaan kekuasaan oleh pihak berwenang.
beberapa organisasi media dan jurnalis telah meluncurkan kampanye online dan mengadakan aksi protes, Mereka menekankan pentingnya menjaga kemerdekaan media sebagai penjaga bahwa media harus bersifat transparant dan demokrasi.
Di sisi pemerintah telah mengklarifikasi bahwa rencana Perpres ini bertujuan untuk memperkuat integritas jurnalisme yang ada di Indonesia.
Masih banyak hal yang harus dipertimbangkan sebelum Perpres ini di berlakukan, Agar memastikan bahwa langkah yang di ambil tidak menyimpang dari prinsip negara Indonesia yang bersifat Demokrasi.
(Kenz)