Jakarta, mediarilisnusantara.com – Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menunjuk Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri, Teguh Setyabudi, sebagai Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta. Teguh akan menggantikan Heru Budi Hartono, yang masa jabatannya berakhir pada 17 Oktober 2024 setelah dua tahun bertugas sebagai Pj Gubernur.
Keputusan pengangkatan ini tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 125P Tahun 2024, yang ditandatangani Presiden Jokowi pada 16 Oktober 2024. Pengangkatan Teguh Setyabudi ini merupakan bagian dari langkah pemerintah untuk mengisi kekosongan jabatan gubernur di ibu kota sebelum terpilihnya gubernur definitif melalui Pilkada 2024, yang hasilnya baru akan dilantik pada Februari 2025.
Baca Juga: Siap Rilis Tanggal 18 Oktober, Inilah Sinopsis Singkat Game A Quiet Place: The Road Ahead
Heru Budi Hartono dilantik sebagai Pj Gubernur DKI Jakarta pada 17 Oktober 2022 untuk mengisi kekosongan jabatan yang ditinggalkan oleh Anies Baswedan. Setelah satu tahun menjabat, Heru mendapatkan perpanjangan masa tugasnya selama satu tahun lagi pada 17 Oktober 2023 melalui Keppres Nomor 87 Tahun 2023.
Menjelang akhir masa tugas Heru, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta mengusulkan tiga nama calon Pj Gubernur kepada Kementerian Dalam Negeri. Tiga nama tersebut adalah Dirjen Dukcapil Kemendagri Teguh Setyabudi, Plt Sekretaris Jenderal Kemendagri Tomsi Tohir, dan Pj Gubernur Kalimantan Timur Akmal Malik. Setelah proses seleksi dan pertimbangan, Presiden Jokowi memilih Teguh Setyabudi sebagai penerus Heru Budi Hartono.
Pelantikan Teguh Setyabudi sebagai Pj Gubernur DKI Jakarta akan berlangsung pada Jumat, 18 Oktober 2024. Ia akan menjabat hingga gubernur definitif hasil Pilkada 2024 dilantik pada Februari 2025. Dalam masa transisi ini, Teguh diharapkan dapat menjaga stabilitas dan keberlanjutan program-program pembangunan di DKI Jakarta.
Baca Juga: PDIP Nyatakan Dukungan Solid untuk Pemerintahan Prabowo-Gibran
Adapun pada hari ini, Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta, Joko Agus Setyono, ditunjuk sebagai pelaksana harian (Plh) gubernur hingga Teguh resmi dilantik. Penunjukan ini sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 131 Ayat (4) Peraturan Pemerintah (PP) No 49 Tahun 2008 tentang Pemilihan, Pengesahan Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
“Dalam hal jabatan kepala daerah dan wakil kepala daerah terjadi kekosongan, Sekda melaksanakan tugas sehari-hari kepala daerah sampai dengan Presiden mengangkat penjabat kepala daerah,” jelas Plh Pelaksana Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri, Aang Witarsa, Kamis (17/10).
Sebagai Pj Gubernur DKI Jakarta, Teguh Setyabudi akan menghadapi sejumlah tantangan besar, mulai dari pengelolaan ibu kota yang dinamis hingga persiapan menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang akan dilangsungkan pada akhir 2024. Keberhasilannya dalam menjalankan roda pemerintahan selama masa transisi ini akan sangat menentukan kesiapan Jakarta dalam menyambut kepemimpinan gubernur definitif di tahun depan.
(Efrain)