Pernyataan Keputusan Mahkamah Konstitusi tentang keputusan capres-cawapres

Jakarta,MRNKetua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman (tengah), Hakim Konstitusi Saldi Isra (kiri) dan Hakim Konstitusi Suhartoyo (kanan) bersiap memimpin sidang permohonan uji materiil Pasal 169 huruf q Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur batas usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) di Jakarta, Senin (16/10/2023).



Ada total tujuh gugatan yang disidangkan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).Menjelang sidang putusan, hakim konstitusi melakukan rapat permusyawaratan hakim (RPH) untuk menentukan hasil keputusan.

Hakim konstitusi Saldi Isra mengungkapkan ada hal yang berbeda dalam RPH memutus perkara usia capres cawapres itu.

Ketika RPH untuk memutus Perkara Nomor 29, 51, 55/PUU-XXI/2023, enam dari dari delapan hakim konstitusi yang hadir dalam RPH, minus Hakim Anwar Usman, sepakat menolak permohonan dan dan tetap memposisikan Pasal 169 huruf q UU 7/2017 sebagai kebijakan hukum terbuka atau opened legal policy pembentuk undang-undang.

“Sementara itu, dua hakim konstitusi lainnya memilih sikap berbeda sepakat menolak permohonan dan tetap memposisikan Pasal 109 huruf q UU 7/2017 sebagai kebijakan hukum terbuka pembentuk undang-undang,” jelas Saldi dalam ruang sidang MK, Jakarta, Senin (10/6/2023).

Dalam RPH berikutnya masih berkenaan dengan norma Pasal 169 huruf q UU 7/2017, pembahasan dan pengambilan putusan permohonan gelombang kedua, in casu Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 dan Perkara Nomor 91/PUU- XXI 2023, sembilan hakim hadir secara lengkap.

Di lain sisi ada hakim yang dalam RPH Perkara Nomor 29, 51, 55/PUU-XXI/2023 telah memposisikan Pasal 169 huruf q UU 7/2017 sebagai kebijakan hukum terbuka pembentuk undang-undang tiba-tiba menunjukkan ketertarikan dengan model alternatif yang dimohonkan di dalam petitum Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023.

Dalam hal secara faktual, jelas Saldi, perubahan komposisi hakim yang memutus dari delapan orang dalam Nomor 29, 51, 55/PUU-XXI/2023 menjadi sembilan orang dalam Perkara Nomor 90, 91/PUU-XXI/2023 tidak hanya sekadar membelokkan pertimbangan dan amar putusan.

“Tetapi membalikkan 180 derajat amar putusan dari menolak menjadi mengabulkan meski ditambah dengan embel-embel sebagian sehingga menjadi mengabulkan sebagian,” pungkasnya.

Baca juga Partai Golkar Dan Tim Kuasa Merah Putih Harap MK Ubah Batas Usia Capres-Cawapres 35 Tahun

dari semua gugatan yang dibacakan hari ini soal usia minimal capres cawapres, hanya ada satu putusan yang dikabulkan sebagian oleh MK, yakni Perkaran Nomor 90/PUU-XXI/2023.

Baca juga Vidio Kecelakaan Kereta Api Kecelakaan Di Kulon Progo

Dengan dikabulkannya gugatan ini syarat usia minimal capres cawapres berubah. Dari yang semula minimal 40 tahun kini menjadi usia minimal 40 tahun atau kepala daerah yang sudah berpengalaman.



Dengan demikian akan sangat dimungkinkan bagi orang di bawah 40 tahun dapat maju sebagai capres atau cawapres asalkan ia sudah berpengalaman menjadi kepala daerah.

(Redaksi)

 

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *