Tangerang, MRN – 19/3/2023, selaku Kepala Pusat Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Ketut Sumedana dalam kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora Latumahina, secara tegas menyampaikan bahwa tersangka MDS, dan tersangka SLRPL, tidak layak mendapatkan restorative justice (RJ).
Baca juga :
Bantu Yatim dan Dhuafa, GPK Wonosobo Berharap Ridho Allah
Karya Hurremfia dan Sereena.id Dibuat Limited Edition
Sumber informasi: NonstopNews.id Hal tersebut disampaikan Kapuspenkum, Sumedana, terkait pernyataan Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta yang menawarkan perdamaian kepada keluarga korban Cristalino David Ozora sebagaimana dikutip media masa.
Menurut Sumedana, tidak layaknya kasus ini mendapatkan restorative justice, karena ancaman hukuman pidana penjara dalam kasus ini melebihi batas yang telah diatur dalam Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020, serta perbuatan yang dilakukan oleh tersangka sangat keji dan berdampak luas baik di media maupun masyarakat.
Baca juga :
Keresahan Warga Tegal Maja, Kragilan, Kabupaten Serang, Terhadap Tumpukan Limbah
Ketua MPR RI Bamsoet Buka ‘Jakarta Auto Classic Meet Up 2023’ di Lapangan Banteng
(Anang Ardiansyah)