Penyidikan Dugaan Korupsi Pengadaan Satelit Slot Orbit 123 BT

Jakarta, MRN16 Desember 2022 Dalam proses penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pengadaan satelit slot orbit 123° Bujur Timur (BT) di Kementerian Pertahanan tahun 2012 hingga 2021, Tim Penyidik Koneksitas yang terdiri dari Jaksa, Oditur Militer, dan Puspom TNI telah menetapkan tersangka baru.

Mereka adalah LAKSAMANA MUDA (PURN) AP, mantan Direktur Jenderal Kekuatan Pertahanan Kementerian Pertahanan periode Desember 2013 hingga Agustus 2016, SCW selaku Direktur Utama PT. DNK, dan AW selaku Komisaris Utama PT. DNK.

Selanjutnya, Tim Penyidik Koneksitas juga telah menyita beberapa aset tanah dan bangunan yang dimiliki oleh para tersangka untuk kepentingan pengembalian kerugian negara.



Baca Juga: Israel Serang Kamp di Rafah, PBB Gelar Pertemuan Darurat

Proses penyidikan saat ini masih berfokus pada dugaan korupsi dalam proses sewa satelit Artemis milik Avanti. Hal ini berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Nomor: PE.03.03/SR-607/D5/02/2022 tanggal 12 Agustus 2022, yang mencatat kerugian negara sebesar Rp453.094.059.540,68.

Dari pengembangan penyidikan yang dilakukan oleh Tim Penyidik Koneksitas terhadap tersangka yang telah ditetapkan sebelumnya, serta hasil pemeriksaan ulang terhadap saksi dan ahli, ditemukan tersangka baru yaitu seorang warga negara Amerika bernama TVH.

Terhadap keempat tersangka tersebut, telah dilakukan tindakan pencegahan di mana mereka dilarang bepergian ke luar Indonesia dan wajib melaporkan diri. Pada tahap penyidikan awal, sebanyak 47 orang telah dimintai keterangan sebagai saksi, terdiri dari 18 orang TNI/Purnawirawan, 29 orang saksi sipil, dan 2 orang ahli.



Baca Juga: Mahfud Mengaku Mual Soal Putusan MK Tentang Batasan Usia Pilkada

Dalam proses penyidikan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan satelit slot orbit 123° Bujur Timur (BT), Tim Penyidik Koneksitas telah melakukan koordinasi yang intensif dengan berbagai kementerian dan lembaga, baik di dalam maupun di luar negeri, termasuk Kementerian Komunikasi dan Informatika RI, Kementerian Pertahanan RI, Kementerian Luar Negeri RI, serta KBRI di Swiss dan KBRI Hungaria, KJRI di Hongkong, BPKP, dan PPATK.

Tim Penyidik Koneksitas masih terus bekerja untuk melengkapi bukti-bukti, serta memenuhi persyaratan formal dan material lainnya, demi kelengkapan dan kesempurnaan berkas perkara korupsi tersebut. Dalam waktu dekat, berkas perkara tersebut akan segera dilimpahkan untuk diperiksa dan diadili di pengadilan yang berwenang.

Dalam rangka penyidikan terhadap Tersangka TVH, Tim Penyidik Koneksitas tidak hanya melakukan pengembangan hasil penyidikan awal, tetapi juga mengumpulkan alat bukti dari hasil penyitaan dan pemeriksaan saksi dari pihak sipil sebanyak 19 orang dan dari TNI sebanyak 18 orang.

Baca Juga: Anita Anggota DPR Marah Saat Rapat dengan Nadiem, Minta KPK Periksa Anggaran



Selain itu, Tim juga meminta keterangan dari 10 orang ahli, termasuk ahli satelit, ahli keuangan negara, ahli kerugian negara, ahli hukum pidana, ahli ITE, serta melakukan pemeriksaan langsung terhadap Tersangka TVH.

Tindakan para Tersangka diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP. (K.3.3.1).



(Christin)

Redaksi

Saya seorang lulusan teknik sipil Binus University Jakarta Barat

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *