Jakarta, Mediarilisnusantara.Com – Paslon Nomor Urut 1, Deny Garuda – Muhammad Qubais Baba, (Deny-Qubais) telah mengikuti sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum di MK pada Jumat (14/1/2025).
Dikutip dalam Akta Pengajuan Permohonan Elektronik No: 69/PAN.MK/e-AP3/12/2024, Paslon Nomor Urut 1, Deny-Qubais, mengajukan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 6 Desember 2024, dengan memberikan kuasa kepada Firman Wijaya dan kawan-kawan. Sementara pihak termohon adalah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pulau Morotai.
Berkas permohonan tersebut telah dicatat dalam Buku Pengajuan Permohonan Pemohon Elektronik (e-BP3), dan kelengkapan pengajuan permohonan akan diperiksa berdasarkan Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 3 Tahun 2024 tentang Tata Beracara dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota,” ujar Firman Wijaya selaku Kuasa Hukum pasangan Deny-Qubais.
Roslan selaku kuasa hukum menjelaskan, “Menurut kami, yang bersangkutan masih memiliki tanggungan hutang yang kemudian berujung pada kerugian keuangan negara. Oleh karena itu, tidak terpenuhinya syarat sebagai calon.”
“Menurut kami, paslon nomor urut 3 harus didiskualifikasi. Setidak-tidaknya, jika harus dilakukan pemilihan ulang, maka cukup diikutsertakan paslon nomor urut 1 dan 2 tanpa mengikutsertakan nomor urut 3. Nomor urut 3 pernah dipidana karena dugaan menyuap Ketua MK. Meskipun putusannya sudah inkrah dan yang bersangkutan sudah menjalani putusan tersebut—putusan 2016 dijalani di 2019, sekalipun sudah boleh mengikuti kontestasi pilkada, ini harus menjadi catatan penting untuk MK,” tutup Roslan.
(Ken)