Mediarilisnusantara.com – Pria berinisial MA (28) Pengungsi asal Rohingya nekat memperkosa gadis di bawah umur R (16) hingga hamil dan melahirkan anak berusia 7 bulan.
Status MA ternyata merupakan merupakan buronan Polrestabes Makassar.MA berhasil diamankan Direktorat Jenderal Imigrasi dan menyerahkan ke Polrestabes Makassar.
Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, Saffar M. Godam menyatakan, penyerahan tersebut setelah yang bersangkutan diamankan di Jakarta saat penertiban pengungsian warga negara asing (WNA) di depan kantor UNHCR Kuningan.
Baca juga Imbas Tewasnya 3 Anggota OPM Kendaraan Dinas TNI-Polri Di Bakar
“Setelah berkoodinasi dengan Polrestabes Makassar dan terkonfirmasi bahwa benar MA ialah terduga pelaku rudapaksa terhadap perempuan di bawah umur yang dilaporkan di Polrestabes Makassar, kami serahkan MA ke Polrestabes Makassar untuk mendapatkan tindaklanjut sebagaimana peraturan yang berlaku,” kata Godam melalui keterangan tertulisnya, Jumat (19/7/2024).
Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, Kompol Devi Sujana menerima secara langsung penyerahan MA.
Ia diserahkan atas hasil koordinasi Direktorat Jenderal Imigrasi dengan Polrestabes Makassar terkait adanya Laporan Nomor STBL/2015/IX/2023/POLDA SULSEL/RESTABES MKSR tanggal 27 September 2023 mengenai Dugaan Tindakan Rudapaksa terhadap perempuan di bawah umur berinisial RS (16 ).
MA memperkosa korban hingga melahirkan bayi berusia 7 bulan. Kasus ini terungkap setelah keluarga korban melaporkan tindakan rudapaksa yang dilakukan MA kepada pihak kepolisian.
Pelaku mengenal korban melalui perantara seorang warga Rohingya yang menikah dengan keluarga korban.
MA yang telah tinggal di Indonesia selama belasan tahun, memanfaatkan modus pacaran untuk memperdaya RS yang masih di bawah umur dan terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Baca juga Viral TNI Cekcok Dengan Warga Di Bendungan BKB Semarang
Atas perbuatannya, pelaku bakal diancam hukuman penjara maksimal 15 tahun. Selain itu, pelaku juga bakal dideportasi usai menjalani masa hukumannya.
“Ancaman hukuman maksimal 15 tahun. Menjalani hukuman dulu di sini (Makassar) karena untuk deportasi kita harus berkoordinasi dengan Imigrasi dan ini juga berstatus pengungsi dan sudah dibawah UNHCR,” tandasnya.
“Pengungsi dari luar negeri yang berada di Indonesia tidak kebal hukum dan Imigrasi akan memastikan pengungsi taat terhadap peraturan yang berlaku” ujarnya.
(Redaksi)
Definitely, what a magnificent website and enlightening posts, I surely will bookmark your website.Best Regards!