KPU DKI Tetapkan Pramono-Rano Menang Pilgub Jakarta 2024

Jakarta, Mediarilisnusantara.com – DKI Jakarta menetapkan pasangan calon nomor urut 3, Pramono Anung-Rano Karno atau Si Doel meraih suara terbanyak dalam Pilgub Jakarta 2024.

Pram-Doel mendapatkan suara sebanyak 2.183.239 suara, sementara paslon lainnya yakni nomor urut 1, Ridwan Kamil-Suswono (RIDO) mendapatkan 1.718.160 suara.

Di posisi ketiga paslon nomor urut 2, Dharma Pongrekun-Kun Wardana meraih 459.230 suara.

Baca juga Pramono-Rano menang di seluruh kecamatan Jakarta Pusat, 52,79% Pilih Bang Doel



Lalu, di Jakarta Barat paslon nomor urut 3 itu unggul dengan perolehan 500.738 suara. Disusul RIDO dengan 386.880 suara, dan Dharma Pongrekun-Kun Wardana di angka 109.457 suara.

Kemudian di Jakarta Selatan, Pramono-Rano memimpin dengan 491.017 suara mengungguli RIDO dengan 375.391 suara, dan Dharma Pongrekun-Kun Wardana 90.294 suara.

Keunggulan Pramono-Rano juga tercatat di Jakarta Timur. Mereka meraup 635.170 suara, disusul RIDO 535.613 suara, dan di posisi terakhir Dharma Pongrekun-Kun Wardana 136.935 suara.

KPU DKI Tetapkan Pramono-Rano Menang Pilgub Jakarta 2024




“Dengan mengucap Bismillahirrahmanirrahim, berita acara sertifikasi rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dari setiap kabupaten/kota dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur DKJ 2024, saya nyatakan sah,” kata Ketua KPU Provinsi DKI Jakarta, Wahyu Dinata dalam rapat pleno Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur DKI Jakarta 2024, Minggu (8/12).

Di Jakarta Utara, mereka memimpin dengan 328.486 suara, RIDO di posisi kedua dengan 261.463 suara, dan di posisi terakhir Dharma Pongrekun-Kun Wardana dengan raihan 77.026 suara.

Terakhir di Jakarta Pusat, Pramono-Rano memimpin dengan 220.372 suara. Disusul Ridwan Kamil-Suswono dengan perolehan 152.235 suara, dan di posisi terakhir Dharma Pongrekun-Kun Wardana di angka 44.865 suara.

Setelah pengumuman rekapitulasi suara, KPU Jakarta membuat surat ketetapan hasil Pilgub Jakarta.

“Pasangan calon nomor urut 3 atas nama Pramono Anung Rano Karno dengan perolehan suara sah sebanyak 2.183.239, Ketiga hasil Pilgub pasacangan calon gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta sebagaimana dimaksud, ditetapkan dan sekaligus sebagai pengumuman pada hari Minggu, tanggal 8 Desember 2024, pukul 16.01 WIB. Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan,” demikian ketetapan KPU Jakarta.

Baca juga KPU DKI Jakarta Gelar Pleno Rekapitulasi Suara Pilgub Jakarta, Polisi Kerahkan 800 Personel




Agenda penetapan hasil pilkada diawali dengan tahapan pencermatan untuk memastikan data perolehan suara tingkat kabupaten/kota yang telah disahkan sesuai dengan yang akan ditetapkan pada model D Hasil Provinsi KWK Gubernur yang ditandatangani KPU DKJ.

Data yang terhimpun dalam berita acara yakni, perolehan suara masing-masing paslon; jumlah pemilih yang mengunakan hak pilih; jumlah surat suara; serta jumlah suara sah dan tidak sah. Data rekapitulasi itu dibacakan oleh koordinator wilayah untuk dicermati Bawaslu dan para saksi paslon.

Setelah setiap koordinator wilayah membacakan rekapitulasi kabupaten/kota, Wahyu membacakan berita acara dan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan suara di tingkat provinsi.

Penulis: Muhammad Kenzo




Mungkin Anda Menyukai