Jakarta, mediarilisnusantara.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyita uang tunai sebesar Rp2,4 miliar dalam penggeledahan yang dilakukan pada 30-31 Oktober 2024. Penggeledahan ini terkait dengan dugaan korupsi dalam investasi fiktif di PT Taspen (Persero).
Tim KPK menggeledah dua rumah direksi PT Insight Investment Management (IIM) di Koja, Jakarta Utara, serta rumah mantan Direktur PT Taspen di Jakarta Selatan dan satu kantor perusahaan afiliasi IIM di SCBD, Jakarta.
Upaya Penyelamatan Sritex: DPR Tekankan Pentingnya Lindungi Pekerja Dari PHK
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa penyidikan ini berhubungan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan investasi PT Taspen untuk tahun anggaran 2019. Selain uang tunai, penyidik juga menyita dokumen dan barang bukti elektronik.
Budi menambahkan bahwa uang yang disita merupakan fee broker dari investasi yang tidak sesuai ketentuan. KPK saat ini sedang menyelidiki lebih lanjut kasus ini dan telah menetapkan beberapa tersangka.
Penyidikan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang telah diverifikasi dan ditelaah oleh KPK. Namun, identitas tersangka belum dipublikasikan.
Berdasarkan temuan awal, dugaan korupsi ini diduga merugikan keuangan negara hingga miliaran rupiah. KPK terus melanjutkan upaya penyidikan untuk mengungkap lebih jauh kasus ini.
(Tea)