KPK Menyita 15 Bidang Tanah dan Bangunan dalam Kasus Korupsi Akuisisi PT Jembatan Nusantara

Jakarta, mediarilisnusantara.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru-baru ini menyita sebanyak 15 bidang tanah dan bangunan yang terkait dengan kasus dugaan korupsi dalam proses kerjasama bisnis dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry selama tahun 2019-2022.

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, menginformasikan bahwa beberapa lokasi aset yang disita ada di Pondok Indah dan Menteng, Jakarta.




Baca Juga: Mendikdasmen Abdul Mu’ti Rencana Baru: Mulai Ajarkan Matematika Sejak Tingkat TK”

Ia menyebutkan bahwa ada empat lokasi di daerah Pondok Indah, Jakarta Selatan, satu lokasi di Bogor, dan satu lagi di Menteng, Jakarta Pusat.

“Ada beberapa lokasi di daerah Pondok Indah, Jakarta Selatan, ada empat lokasi. Di Bogor satu lokasi, di Menteng, Jakarta Pusat satu lokasi,” kata Tessa kepada wartawan, Rabu (23/10/2024).

Selain itu, KPK juga turut menyita aset di Surabaya, Jawa Timur. Total nilai aset yang disita bernilai ratusan miliar rupiah, dengan lokasi-lokasi di Darmo, Surabaya (tiga lokasi) dan Graha Family, Surabaya (dua lokasi).

Baca Juga: Bob Hasan Dipilih Sebagai Ketua Badan Legislasi DPR RI Untuk Periode 2024-2029



“Di Darmo, Surabaya tiga lokasi dan ada juga Graha Family, Surabaya dua lokasi,” tutur dia.

Diketahui, KPK tengah mengusut kasus dugaan korupsi di lingkungan PT ASDP Ferry Indonesia. Potensi kerugian negara atas perkara itu mencapai triliunan rupiah.

Baca Juga: Pelantikan Bersejarah: Zulkifli Hasan Dan Zita Anjani, Ayah-Anak Kompak Di Kabinet Prabowo

Sejauh ini, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka.

Tessa hanya membeberkan inisial keempat tersangka kasus dugaan korupsi tersebut. Dia enggan mengungkap lebih jauh jabatan dari keempat tersangka di PT ASDP Indonesia Ferry.



Sumber: iNews.id 

(Tea)

Mungkin Anda Menyukai