Jakarta,MRN – TikToker asal Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut), Fikri Murtadha (28) atau yang biasa dikenal dengan nama Morteza, ditangkap pada (21/10),setelah vidionya yang menghina agama Kristen viral di media sosial.
Pemilik akun TikTok @bangmorteza menyinggung kepercayaan umat Kristen Protestan dan Katolik. Dalam video yang beredar, Morteza menyebut-nyebut soal penyaliban Yesus.
“Hasil pemeriksaan, yang bersangkutan ini mengaku khilaf,” kata PS Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Teuku Fathir Mustafa kepada detikSumut, Senin (23/10/2023).
Dalam vidio tersebut morteza sedang melakukan live di akun instagram pribadinya dan berbincang bincang mengenai agama sampai di titik dimana pembahasannya semakin melenceng hingga menghina.

“Karena Tuhan yang kalian sembah itu, yang digantung, bagi umat Katolik dia digantung, kalau Protestan dia tidak digantung. Bagi kalian yang masih menyembah itu, tolong pulang nanti setelah kalian tobat. Tolong pulangkan nanti tiang itu nanti ke PLN. Biar ada untuk gantung travo sama kabel. Berubah lah gereja kalian itu jadi masjid,” kata Fikri dalam livenya.
Usai ditangkap, ia lalu ditetapkan tersangka dan dijerat pasal UU ITE dan penistaan agama atas perbuatannya tersebut dengan ancaman tahun penjara.
Baca juga Pekan Kebudayaan Nasional (PKN) 2023 Resmi Dibuka Di Galeri Nasional
“Ia telah ditetapkan menjadi tersangka dan dijerat dengan pasal 45 A (2) jo 28 (2) UU ITE serta pasal 156 A KUHPidana,” kata PS Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Teuku Fathir Mustafa, Minggu (22/101/2023).
warganet pun ramai me-record dan mengunggah ulang pernyataan Morteza tersebut hingga viral. Ia dikecam oleh sejumlah TikToker lain karena dinilai menistakan agama lain.
(Redaksi)