Indeks Kemerdekaan Pers 2024: Penurunan Signifikan dan Implikasinya bagi Media

JAKARTA, mediarilisnusantara.com – Indeks Kemerdekaan Pers (IKM) Indonesia tahun 2024 mengalami penurunan menjadi 69,36, berkurang dua poin dari 71,57 pada tahun sebelumnya. Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu, menyatakan bahwa faktor ekonomi menjadi penyebab utama penurunan ini, mencerminkan tantangan yang dihadapi media dalam konteks ekonomi yang sulit.

Ninik mengingatkan kembali pesan Presiden Joko Widodo yang meminta agar belanja iklan dialokasikan untuk perusahaan pers, bukan media sosial. Ia menekankan pentingnya pemerintah menjaga komitmen tersebut sebagai dukungan terhadap kebebasan pers.




Baca Juga: Mencekam Di Kementerian Komunikasi: Menkomdigi Ungkap Kasus Judi Online Yang Melibatkan Pegawai

Ia juga menjelaskan bahwa belanja iklan seharusnya tidak memengaruhi independensi media. Media harus tetap bebas dalam melaporkan fakta tanpa intervensi dari pihak manapun. Hal ini penting agar jurnalis dapat menjalankan tugas mereka dengan baik dan memberikan informasi yang akurat kepada publik.

Ninik menambahkan bahwa penurunan pendapatan iklan di media massa disebabkan oleh peralihan ke platform digital. Oleh karena itu, ia berharap pemerintah dapat lebih mendukung perusahaan pers agar tetap beroperasi secara profesional.

Baca Juga: Pramono Anung: Dukung Karya Komunitas Disabilitas Melalui Pembelian Lukisan



Anggota Dewan Pers, Atmaji Sapto Anggoro, menjelaskan bahwa skor IKM dipengaruhi oleh variabel lingkungan politik, ekonomi, dan hukum. Lingkungan ekonomi menunjukkan skor rendah akibat ketergantungan media pada kelompok kepentingan dan tata kelola yang kurang baik.

Sapto juga mencatat bahwa kekerasan dan serangan digital terhadap jurnalis semakin meningkat, terutama saat melaporkan isu-isu sensitif seperti korupsi. Ini menunjukkan perlunya perlindungan hukum yang lebih baik bagi insan pers.

Baca Juga: Ridwan Kamil Dan Suswono: Dapat Restu Din Syamsuddin Untuk Membangun Jakarta

Dewan Pers menyimpulkan bahwa ada delapan indikator yang perlu diperbaiki untuk meningkatkan kebebasan pers di Indonesia. Indikator tersebut mencakup kebebasan dari kekerasan, intervensi, serta perlindungan hukum yang lebih baik.

Ninik Rahayu menegaskan bahwa semua pihak harus berkolaborasi untuk menciptakan ekosistem pers yang sehat dan mendukung keberlangsungan jurnalisme berkualitas di Indonesia.



(Tea)

Mungkin Anda Menyukai