Hak Pensiun dan Fasilitas Jokowi Usai Lengser dari Jabatan Presiden

Jakarta, mediarilisnusantara.com – Setelah 10 tahun memimpin Indonesia, Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan resmi mengakhiri masa jabatannya pada 20 Oktober 2024. Meski tak lagi menjabat, Jokowi tetap akan menerima berbagai hak keuangan dan fasilitas yang diatur oleh negara. Berdasarkan ketentuan yang berlaku, mantan presiden akan menerima uang pensiun, tunjangan, serta berbagai fasilitas penunjang untuk memastikan kenyamanan dan keamanan hidupnya.

Merujuk pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1978 dan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 68 Tahun 2001, Jokowi akan menerima uang pensiun sebesar Rp30,24 juta per bulan. Jumlah ini setara dengan 100% gaji pokok terakhirnya sebagai presiden, di mana gaji pokok presiden ditetapkan enam kali lipat dari gaji pokok tertinggi pejabat negara lainnya, yaitu Rp5,04 juta. Dengan demikian, pensiunan pokok Jokowi mencapai Rp30,24 juta setiap bulannya.

Tak hanya uang pensiun, Jokowi juga berhak mendapatkan tunjangan bulanan sebesar Rp32,5 juta. Tunjangan ini diberikan sebagai bentuk penghargaan atas pengabdiannya selama menjabat sebagai pemimpin negara.

https://ik.trn.asia/uploads/2024/02/1709097515441.png

 

Baca Juga: Game A Space for the Unbound Siap Rilis di Platform Mobile



 

Selain hak keuangan, berbagai fasilitas juga akan diterima Jokowi setelah lengser dari kursi kepresidenan. Negara akan menyediakan rumah kediaman resmi yang biayanya ditanggung penuh, termasuk listrik, air, dan telepon. Rumah tersebut dilengkapi dengan perlengkapan yang memadai untuk memastikan kenyamanan Jokowi dan keluarganya.

Jokowi juga akan mendapatkan kendaraan dinas yang dilengkapi dengan sopir serta pengawalan khusus dari Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) untuk menjamin keamanan mantan presiden. Negara juga memberikan jaminan kesehatan bagi Jokowi dan keluarganya, mencakup seluruh biaya perawatan medis di rumah sakit dan layanan kesehatan lainnya.

Fasilitas-fasilitas ini diatur untuk memastikan mantan presiden tetap memiliki kehidupan yang layak meski telah menyelesaikan tugas kenegaraan. Jokowi juga akan tetap dihormati dan diberikan peran simbolis dalam berbagai acara kenegaraan.

 

Baca Juga: Jokowi Berikan Respon atas Menteri Kabinetnya yang Dipanggil Prabowo untuk Kabinet Baru



 



 

Sistem pensiun ini tidak hanya berlaku untuk presiden, tetapi juga bagi wakil presiden. Wakil Presiden Ma’ruf Amin, yang juga akan mengakhiri masa jabatannya, berhak menerima pensiun pokok sebesar Rp20,16 juta per bulan, atau empat kali lipat dari gaji pokok tertinggi pejabat negara.

Sebagai mantan wakil presiden, Ma’ruf Amin juga akan mendapatkan rumah dinas, jaminan kesehatan, serta fasilitas kendaraan dinas dengan pengawalan khusus. Fasilitas ini bertujuan untuk menjaga kenyamanan dan keamanan bagi mantan pejabat negara setelah pensiun.

Dengan berakhirnya masa jabatan Jokowi dan Ma’ruf Amin, negara akan tetap menghormati peran mereka melalui penyediaan hak-hak ini, sebagai bentuk apresiasi atas dedikasi mereka selama menjabat sebagai pemimpin bangsa.

 

(Efrain)

Mungkin Anda Menyukai