Makassar, MRN – Terindikasi peristiwa pelaporan Ishak Hamzah kepada H Abd Rahmat alias Beddu kembali terulang di tahun 2012 lalu.
Kuasa Hukum terlapor Ishak Hamzah Muh Sirul Haq, meminta oleh penyidik Tahbang Polrestabes Makassar, transparan dalam pemeriksaan Rincik asli yang dikuasai H Abd Rahmat alias Beddu, yang juga diberikan kepada penyidik dalam penanganan perkara pasal 167.
Sesuai surat perintah penyitaan nomor: Sp sita/329/I/Res.1.2/2023/Reskrim tanggal 4 Januari 2023. “Jangan sampai peristiwa tersebut kembali terulang lagi. Dimana saat terlapor H Abd Rahmat, ketika dilaporkan di tahun 2012 tentang Penggelapan surat Rincik,” tegas Muhammad Sirul Haq selaku Kuasa Hukum terlapor Ishak Hamzah, ketika di temui di Polda Sulsel usai mendampingi kliennya, Jumat (20/1/2023).
H Abd Rahmat alias Beddu, menyerahkan surat Rincik kepada saudara Andi Nurdin, kemudian surat tersebut diserahkan ke ibu Neneng (alm), tante dari Ishak Hamzah kemudian Dari tangan ibu neneng sendiri menyerahkan ke Ishak Hamzah di Bonto Cabu, Maros pada tahun 2012.
Setelah RINCIK tersebut berada di tangan Ishak, tak berselang lama, Ishak kemudian mengecek surat Rincik tersebut, ternyata sudah dalam keadaan tidak utuh.
“Kertasnya pendek, plastik itu tidak sesuai waktu semula diserahkan rapih dan sudah di scanner. Tak berselang lama, Ishak ke rumahnya Drs. Laode Abd Kadir, mantan Kepala Ipeda tahun 1988. Begitu sampai, ia langsung memeriksa Rincik tersebut, dia mengatakan bahwa RINCIK ini bukan asli tapi merupakan hasil scanner,” kata Ishak klien kami.
Begitu mengetahui bahwa RINCIK yang H Rahmat kembalikan adalah hasil scanner, Ishak pun langsung menelpon “Haji, kenapa plastiknya robek dan kertasnya berubah pendek ini, H Rahmat mengatakan bahwa itu tidak apa-apa, yang penting isinya tetap sama tidak berubah,” tiru Ishak pada saat itu kepada awak media, Selasa (17/1/2023).
Dengan kejadian itu, kami laporkan H Abd Rahmat alias Beddu, pada tahun 2012 tentang dugaan tindak pidana penggelapan surat Rincik tanah, Nomor: LP/671/K/III/2012 RESTABES MKSR.
Namun faktanya, penyidik Polrestabes Makassar tidak menindaklanjuti laporan polisi saya yang justru A2 kan.
Berjalannya waktu, pada tahun 2016, H Abd Rahmat, meminta Rincik hasil scan ke saya (Ishak Hamzah), yang waktu itu dia serahkan pada tahun 2012. Ia mengatakan Ishak kasihkan ma itu Rincik scan, dengan alasan H Beddu berjanji akan melunasi sisa pembayaran yang tertuang di dalam akta Perjanjian Jual Beli (PJB).