Jakarta, Media Rilis Nusantara – Komisi II DPR RI meminta semua pasangan calon kepala daerah tidak menggunakan kampanye hitam di Pilkada 2024. Kampanye Pilkada 2024 berlangsung sekitar 2 bulan, dari 25 September hingga 23 November 2024.
Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus menekankan agar masa kampanye dilakukan secara bertanggung jawab. Dengan begitu, tidak ada pasangan calon (paslon) yang melanggar aturan KPU sebagai penyelenggara Pilkada.
“Junjung tinggi etika dan integritas selama menjalankan kampanye. Hindari cara-cara kurang baik untuk menang. Mengkritisi paslon lawan tidak ada salahnya, tapi jangan sampai menggunakan kampanye hitam karena dapat memecah belah kerukunan,” kata Guspardi, Jumat (27/9/2024).
Anggota Komisi DPR yang membidangi pilkada ini juga meminta seluruh pasangan calon yang akan bertanding pada Pilkada 2024 dan pendukungnya tetap tenang berkampanye.
Menurutnya, kampanye harus berbasis pada ide dan program yang jelas. Guspardi juga mengajak masyarakat yang daerahnya melaksanakan pilkada untuk berpartisipasi aktif dalam menentukan masa depan daerahnya.
“Saya mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menyukseskan Pilkada 2024 dengan cara yang positif dan adil. Jangan golput karena setiap suara rakyat adalah suara yang berharga dan memiliki arti penting dalam membangun masa depan yang lebih baik bagi pembangunan daerah,” katanya.
Larangan berkampanye lainnya antara lain berkampanye dalam bentuk penghasutan, pencemaran nama baik, pertentangan antara partai politik, individu, atau kelompok masyarakat, penggunaan kekerasan, ancaman kekerasan, atau hasutan untuk menggunakan kekerasan terhadap individu, kelompok masyarakat, dan/atau partai politik.
Guspardi berharap semangat pesta demokrasi daerah bisa dirasakan pada Pilkada 2024.
(Tea)