Jakarta, mediarilisnusantara.com – Rapat paripurna penetapan pimpinan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) yang dijadwalkan pada Selasa malam (02/10/2024) kemungkinan ditunda hingga Kamis (3/10/2024). Sebab, Dewan Perwakilan Daerah (DPD) belum memutuskan usulan nama jabatan Wakil Ketua MPR.
“Kalau kita belum bisa menyelesaikan sampai pukul 7 malam ini, maka itu sudah ada saling pengertian dengan pihak MPR,” kata Wakil Ketua DPD Tamsil Linrung di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (2/10/2024).
Tamsil mengatakan, belum diputuskan wakil mana, begitu juga DPD, yang akan menduduki jabatan Wakil Ketua MPR. Dia dengar Fraksi Partai Politik (PalPol) di Parlemen belum memutuskan nama bakal calon.
Baca Juga: Baca Juga Daftar Anggota DPR/DPD/MPR 2024-2029 Termuda dan Tertua yang Dilantik Hari Ini
“Karena itu, memang belum bisa dilaksanakan rapat (terkait pelantikan pimpinan MPR) pada pukul 19.00 malam ini. Bahkan tadi disampaikan kemungkinan besok,” ujarnya.
Sebelumnya, Pimpinan MPR sementara periode 2024-2029, Guntur Sasono mengungkapkan sidang penetapan pimpinan MPR digelar Kamis (3/10/2024). Politikus Partai Demokrat itu mengatakan jadwal sidang penetapan pimpinan MPR dibahas dalam Rapat Badan Musyawarah (Bamus) MPR.
Baca Juga: Baca Juga MPR Gelar Sidang Penetapan Pimpinan Kamis 3 Oktober
Berdasarkan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 13 tahun 2019 tentang Perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor 17 tahun 2014. Pimpinan MPR terdiri atas satu Ketua dan Wakil Ketua yang merupakan representasi dari masing-masing fraksi.
Sesuai undang-undang, setiap fraksi hanya diperbolehkan mengajukan satu nama sebagai calon pimpinan MPR. Nantinya Ketua MPR dipilih berdasarkan musyawarah dan mufakat.
Jika konsultasi dan kesepakatan tidak dapat dicapai dalam jangka waktu tersebut, keputusan akan diambil melalui pemungutan suara. Yang memperoleh suara terbanyak diangkat menjadi Ketua MPR, dan selebihnya menjadi Wakil Ketua MPR.
(Tea)