Bantul, Media Rilis Nusantara – Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, menyatakan lingkungan tempat ibadah dan fasilitas kesehatan dilarang dipasang alat peraga kampanye (APK) oleh tim kampanye calon bupati dan wakil Bantul Pilkada 2024. bupati.
“Beberapa tempat yang dilarang untuk dipasang alat peraga kampanye antara lain di lingkungan tempat ibadah, lingkungan pelayanan sarana kesehatan,” kata Koordinator Divisi Penangangan Pelanggaran Bawaslu Bantul Muhammad Rifqi Nugroho di Bantul, Jumat.
Selain itu, kata dia, lingkungan pendidikan serta sekolah atau satuan pendidikan juga dilarang memasang alat peraga kampanye tim sukses calon bupati dan wakil bupati peserta pemilu 2024.
Menurut dia, ketentuan pemasangan APK di Pilkada Bantul tertuang dalam Peraturan Bupati (Perbup) Bantul Nomor 46 Tahun 2024 tentang tata cara pemasangan APK bagi kelompok kampanye pasangan calon bupati dan anggota parlemen.
“Kami menghimbau kepada tim kampanye untuk mengikuti peraturan dalam pemasangan APK, juga memperhatikan estetika dan memastikan aksesoris kampanye dipasang pada pos mandiri yang kuat dan tahan lama,” ujarnya.
Ia juga mengatakan, saat ini Dewan Pengawas Bawaslu Bantul telah mendata alat peraga kampanye yang dipasang tim sukses pasangan calon di seluruh wilayah kecamatan.
“Pengawas akan melakukan komunikasi dengan tim sukses di masing-masing daerah mengenai pemasangan APK, yang harus disesuaikan dengan peraturan daerah tentang tata cara pemasangan APK,” ujarnya.
Tahapan kampanye pemilu dimulai pada 25 September hingga 23 November. Sesuai ketentuan PKPU 13 Tahun 2024, kampanye yang dapat dilakukan antara lain rapat terbatas, tatap muka, pembagian materi kampanye, pemasangan alat peraga kampanye.
(Tea)