Baru Pulang Dugem dan Positif Narkoba, Mahasiswi Tabrak Ibu-ibu Hingga Tewas, Pelaku Tampak Tidak Merasa Bersalah

Pekanbaru, mediarilisnusantara.com – Renti Marningsih (46) Ibu-Ibu yang menjadi korban dari seorang Marisa Putri yang di ketahui mahasiswi berusia 21 tahun, yang baru pulang dugem di Kota Pekanbaru.

Polisi pun mengungkap kronologi kecelakaan maut yang terjadi pada Sabtu (3/8/2024) sekitar pukul 05.45 WIB tersebut.

Kecelakaan ini terjadi di kawasan Jalan Tuanku Tambusai jalur selatan, Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru.

Baca juga Viral!, Hanya Karna Telat Guru Di Smkn 12 Malang Cekik-Piting Siswa

Kompol Alvin Agung Wibawa, memberikan klarifikasi mengenai kecelakaan maut yang melibatkan seorang mahasiswi dan seorang pengendara motor di Pekanbaru.

Korban, yang sebelumnya dikabarkan sebagai pedagang sayur, ternyata adalah pegawai usaha katering.

“(Korban) bukan pedagang sayur, (tapi) pegawai (usaha) katering,” jelas Alvin saat dikonfirmasi.

Berikut adalah kronologi kejadian yang dijelaskan oleh Kompol Alvin:

Pada Sabtu pagi, 3 Agustus 2024, sekitar pukul 05.45 WIB, Renti Marningsih (46) mengendarai sepeda motor Yamaha Vega ZR BM 4697 JZ di Jalan Tuanku Tambusai, jalur selatan, Pekanbaru.

Di saat yang sama, mahasiswi berinisial MP (21) mengemudikan mobil Toyota Raize BM 1959 FJ, bergerak dari arah timur (Jalan Jenderal Sudirman) menuju barat (Mal SKA).

Baru Pulang Dugem dan Positif Narkoba, Mahasiswi Tabrak Ibu-ibu Hingga Tewas, Pelaku Tampak Tidak Merasa Bersalah
Keterangan dari Keterangan Dari orang yang mengaku sebagai sepupu dari Renti Marningsih (46) Ibu-Ibu yang menjadi korban dari seorang Marisa Putri yang di ketahui mahasiswi berusia 21 tahun

MP, yang baru pulang dari dunia gemerlap (dugem), menabrak Renti dari belakang. Akibat benturan tersebut, Renti meninggal dunia di tempat kejadian perkara (TKP). Jenazahnya kemudian dievakuasi ke RSUD Arifin Ahmad Pekanbaru.

“Korban pengendara sepeda motor meninggal dunia di Tempat Kejadian Perkara (TKP). Jenazah korban dievakuasi ke RSUD Arifin Ahmad Pekanbaru,” ujar Alvin.

Saat ini, MP telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh pihak berwenang. Proses pemeriksaan terhadap MP masih berlangsung, dan ia dijerat dengan Pasal 106 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang kelalaian saat berkendara yang menyebabkan korban meninggal dunia, serta Pasal 310 ayat 4.

Kasat Lantas menambahkan bahwa pasal yang dikenakan dapat berkembang sesuai dengan hasil pemeriksaan lebih lanjut.

Kejadian ini menjadi sorotan publik, terutama setelah beredar informasi bahwa MP positif narkoba saat kejadian.

Video kecelakaan ini juga viral di media sosial, menarik perhatian banyak orang dan menambah tekanan terhadap proses hukum yang sedang berjalan.

“Sesampainya di depan penginapan Linda, menabrak sepeda motor Yamaha Vega ZR BM 4697 JZ yang dikendarai oleh korban yang berada di depannya.

Korban bergerak di jalan yang sama dan datang dari arah yang sama,” papar Alvin.

Alvin menambahkan, korban mengalami luka berat di bagian kepala.Sementara kedua kendaraan, sama-sama mengalami kerusakan.

Dimana sepeda motor korban, ringsek di bagian samping belakang.Sementara mobil yang menabrak, rusak di bagian samping depan kiri.

(Ken)

Kenzo

Saya seorang wartawan profesional dan ahli di bidang fotografi

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *