Anwar Usman ketua MK Kembali Jalani Sidang MKMK

Jakarta,MRN – Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) kembali menggelar sidang dengan terlapor Ketua MK Anwar Usman terkait dugaan pelanggaran etik hari ini. Persidangan digelar secara tertutup.



di Gedung MK, Jalan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat (3/11/2023), pukul 13.50 WIB,terlihat Anwar Usman berjalan menuju ruang sidang.

Anwar Usman sebelumnya sudah diperiksa dalam sidang MKMK pada Selasa (31/10). Usai sidang, Anwar membantah dirinya melobi hakim MK lain terkait batas usia capres-cawapres.

MKMK juga sudah melakukan pemeriksaan terhadap hakim konstitusi lain, di antaranya ialah Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih, Saldi Isra, Manahan Sitompul hingga Suhartoyo terkait dugaan pelanggaran etik ini. Mereka diperiksa atas dasar putusan yang dibacakan pada 16 Oktober lalu, yaitu putusan atas gugatan uji materi terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu mengenai batas usia capres-cawapres.

Putusan itu memutuskan capres-cawapres usia di bawah 40 tahun bisa maju di pilpres asalkan sudah punya pengalaman menjadi kepala daerah. Namun, putusan itu tak diputus dengan suara bulat oleh hakim MK.

Baca juga Indonesia Siap Kirim Bantuan Kemanusiaan Ke Gaza Minggu Ini

Jimly Asshiddiqie mengungkapkan tiga kemungkinan sanksi etik yang bisa diberikan kepada para hakim MK. Hal tersebut jika mereka terbukti melanggar etik dalam putusan MK yang mengabulkan gugatan Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia minimal capres-cawapres.



Kalau di Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) itu kan jelas ada tiga macam (sanksi), teguran, peringatan, dan pemberhentian,” kata Jimly kepada wartawan seusai menggelar persidangan etik hari pertama di Gedung MK, Jakarta Pusat pada Selasa malam, 31 Oktober 2023. MKMK memeriksa empat pelapor dan tiga hakim konstitusi termasuk Ketua MK Anwar Usman pada Selasa kemarin.

(Redaksi)

 

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *